Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Senpi Ilegal dari Filipina
![]() |
| Senjata Api Ilegal |
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dari Filipina.
Upaya penggagalan itu, bisa dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang mencurigai salah satu paket berisi benda berbahaya.
Aparat, lantas berhasil membekuk A, yang diduga merupakan orang yang bakal menerima paket tersebut. A ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Sebubus Banyuasin, Minggu (15/9/2013) pukul 04.00 wib.
Selain A, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Rdhy Mustapa menuturkan, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial M dan I.
"Sewaktu dikirimkan, paket ini tidak ada alamat jelas. Karena alamat tidak jelas, makanya kembali lagi ke pengirimnya, sehingga membuat pihak Jasa Pengiriman merasa curiga," jelasnya.
Saat tersangka A mengambil kembali paket tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti tersangka hingga ke rumahnya. Ketika tersangka tengah tidur pulas, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita dua pucuk senjata api yang diduga ilegal berjenis revolver dan FN beserta 17 amunisinya.
Dari pengakuan tersangka A, senjata api tersebut berasal dari Filipina yang akan dikirim ke Kalimantan melalui Jasa Pengiriman Barang. Agar modus ini tidak ketahui petugas, tersangka juga melakukan pengiriman melalui Palembang.
"Ini salah satu modus tersangka agar transaksi senjata api ilegal tidak terhendus petugas. Dengan melalui Jasa Pengiriman Barang dan melintas di provinsi tertentu, agar pergerakan mereka tidak diketahui," kata Mustapa.
Upaya penggagalan itu, bisa dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang mencurigai salah satu paket berisi benda berbahaya.
Aparat, lantas berhasil membekuk A, yang diduga merupakan orang yang bakal menerima paket tersebut. A ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Sebubus Banyuasin, Minggu (15/9/2013) pukul 04.00 wib.
Selain A, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Rdhy Mustapa menuturkan, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial M dan I.
"Sewaktu dikirimkan, paket ini tidak ada alamat jelas. Karena alamat tidak jelas, makanya kembali lagi ke pengirimnya, sehingga membuat pihak Jasa Pengiriman merasa curiga," jelasnya.
Saat tersangka A mengambil kembali paket tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti tersangka hingga ke rumahnya. Ketika tersangka tengah tidur pulas, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita dua pucuk senjata api yang diduga ilegal berjenis revolver dan FN beserta 17 amunisinya.
Dari pengakuan tersangka A, senjata api tersebut berasal dari Filipina yang akan dikirim ke Kalimantan melalui Jasa Pengiriman Barang. Agar modus ini tidak ketahui petugas, tersangka juga melakukan pengiriman melalui Palembang.
"Ini salah satu modus tersangka agar transaksi senjata api ilegal tidak terhendus petugas. Dengan melalui Jasa Pengiriman Barang dan melintas di provinsi tertentu, agar pergerakan mereka tidak diketahui," kata Mustapa.
sumber: tribunnews.com

